Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Raya Sungai Kakap, Senin (31/10), sehingga mengakibatkan pengendaranya tewas di tempat. Korban diketahui bernama Muhammad Zurendi, saat itu mengendarai skuter matik bernomor polisi KB 3164 QB bersama Ikhsan Franz, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Pasar Kakap.
Diduga jalan raya yang mereka lintasi setelah hujan dalam kondisi licin, mengakibatkan kendaraan tak dapat dikendalikan. Akibatnya keduanya tergelincir ke aspal jalan, mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan
Kanit Laka Polres Kubu Raya Ipda I Wayan Mahardika menerangkan bahwa laka tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Menurutnya, sepeda motor yang di kendarai Muhammad Zurendi (13) yang berboncengan dengan Ikhsan Franz (14) ketika itu melaju dengan kecepatan tinggi.
“Saat melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi basah sehabis diguyur hujan lebat. Akibatnya korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya, hingga tergelincir ke aspal, akibatnya ada salah satu warga yang terdampak akibat laka tunggal tersebut dari arah yang berlawanan,” jelas Mahardika, Senin (31/10).
Akibat kejadian tersebut, Muhammad Zurendi tewas di tempat karena mengalami luka di bagian kepala belakang. “Sedangkan Ikhsan Franz mengalami luka ringan dan korban yang terdampak kejadian tersebut juga mengalami luka ringan,” ucap Wayan.
Secara terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPDA Ade mengatakan bahwa saat ini korban Muhammad Zurendi sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan, Ikhsan Franz saat ini dirujuk ke RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Pontianak, untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya.
Ade pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya. “Bagi orang tua kami mengimbau agar dalam memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak dapat lebih bijak untuk menyikapi baik buruknya, jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kami imbau jangan diberikan kendaraan bermotor, agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” pungkas Ade. (ash)