Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro sampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat peluru nyasar. Peluru nyasar itu dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.

”Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Suryanbodo Asmoro seperti dilansir dari Antara di Pontianak.

Dia menjelaskan, kejadian itu pada pukul 11.30 WIB, anggota Pos Lantas FM dan T berada di Pos Garuda. Keduanya telah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.

”Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” ungkap Suryanbodo Asmoro.

Saat dibersihkan terjadi ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding tripleks dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban.

”Ini tidak ada unsur kesengajaan. Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” terang Suryanbodo Asmoro.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP diketahui telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai bagian kepala korban. Saat itu, korban berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

”Korban meninggal di rumah sakit. Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujar Aman.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus itu diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andrea Gamma Putra menambahkan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur. Yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkan sembarangan. Sehingga, apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal.

”Atas kasus ini, pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” papar Andrea Gamma Putra. (jpc)