Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali membekuk seorang DPO bernama Herry Suhardiansyah di rumahnya di Jalan Dr Sudarso Gang Analis, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu (2/11).
Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi pencairan dana PNPM MN di Kabupaten Ketapang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Taliwondo mengatakan, saat ini perkara yang menjerat Herry telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Maret 2015. Terdakwa telah dijatuhi pidana selama selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600.
Taliwondo menjelaskan, terpidana Herry Suhardiansyah selaku fasilitator Teknik Swasta tahun 2008 sampai 2009 di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
“Yang bersangkutan telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp850. 581.400 yang merupakan dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se Kecamatan Simpang Hulu Ketapang, seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan,” bebernya.
Akibat perbuatan terpidana keuangan negara dirugikan sebesar Rp 850. 581.400. Herry dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar.
“Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,” katanya.
Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan atau buronan,” pungkasnya. (arf)