Warung internet di Jalan Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur dibobol pencuri. Lebih dari lima set perlengkapan komputer raib. Korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin 31 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu diketahui pagi hari saat akan membuka warung internet. Indra melanjutkan, ketika korban membuka warung mendapati barang-barang di dalam sudah hilang. Adapun barang yang hilang yakni, tujuh unit monitor 19 inci, tiga unit CPU, tiga unit mouse, tiga unit keyboard.
Indra menerangkan, setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Dari penyelidikan tersebut diketahui jika pelaku adalah adik kandung korban, yakni Ary alias Kodok. “Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Indra, Kamis (3/11).
Indra mengatakan, setelah ditangkap, pelaku mengakui hanya mengambil dua unit monitor 19 inchi, dua unit CPU, dua unit mouse, dan dua unit keyboard.
Masih dari pengakuan pelaku, Indra menambahkan, pelaku datang ke warnet dengan berjalan kaki seorang diri. Pelaku masuk dari pintu depan yang saat itu dijaga dua orang perempuan. Namun saat itu kedua penjaga warnet dalam kondisi tidur.
Indra menuturkan, setelah pelaku masuk ke dalam warnet kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam, kemudian barang tersebut disimpan di halaman rumah pamannya yang berada tidak jauh dari warnet kakaknya.
Indra menjelaskan, pelaku lalu kembali lagi ke warung internet pelapor dan kembali mengambil barang seperti monitor dan lainnya, lalu dibawa kembali ke rumah pamannya.
Gelapkan Uang Perusahaan
Pada kasus lain, Indra mengatakan, polisi menangkap seorang karyawan yang melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Indra menjelakan, pelaku AY adalah karyawan JNE Pontianak. Ia menggunakan uang milik PT. JNE tanpa memberitahukan sebelumnya dengan cara membuat kwitansi fiktif untuk biaya pengambilan barang dari cargo di bandara Supadio Kubu Raya melalui pesawat Hercules yang dilakukan sejak Juli 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Indra menerangkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata pesawat Herkules tidak pernah membawa atau mengangkut barang milik PT. JNE.
“Pelaku membuat kwitansi tagihan fiktif dan tagihan masuk ke kantor JNE, atas kejadian itu PT.JNE mengalami kerugian sebesar Rp180 juta,” ungkap Indra.
Indra mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan alat bukti selanjutnya melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut.
“Adapun barang bukti yang didapat yakni, 136 lembar kwitansi fiktif sebagai pembayaran pengambilan barang dari pesawat Hercules dan lembar laporan audit internal,” ucap Indra.
Indra menyatakan, atas rekomendasi gelar perkara dapat di tingkat ke proses sidik , selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan dengan dua alat bukti, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” pungkas Indra. (adg)