Polsek Air Besar, Polres Landak menerima senjata api rakitan dari masyarakat di Kantor Desa Tengon, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, hari ini Kamis (10/11). Total sebanyak 99 senpi rakitan diserahkan warga hari itu.

Penyerahan senpi rakitan tersebut dilakukan oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI) yang bekerja sama dengan pihak BKSDA Resor Wilayah III Singkawang dengan wilayah kerja di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

“Sebanyak 99 pucuk senpi rakitan dengan jenis senapan lantak 80 pucuk, senapan angin 12 pucuk dan pistol 7 pucuk diserahkan oleh masyarakat Desa Tengon kepada Kapolsek Air Besar,” ungkap Kapolsek Air Besar Ipda Marantika, Kamis.

Ia pun memberikan apresiasi besar kepada masyarakat Desa Tengon yang telah mau menyerahkan senpi rakitan tersebut. Dengan dilakukan penyerahan senpi rakitan itu, diharapkan tidak ada lagi perburuan liar terhadap satwa-satwa yang berada di kawasan Cagar Alam Gunung Niut yang terletak di Desa Tengon ini.

“Dengan menyerahkan senjata api ini, berarti masyarakat Desa Tengon telah sadar dan mengetahui apa akibat penyalahgunaan senjata api rakitan dan hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1951 dengan acaman Pidana 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (mif)